Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fatwa MUI: Salat Jamaah Sah Meski Saf Renggang karena Jaga Jarak

  • Oleh Teras.id
  • 05 Juni 2020 - 09:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru perihal penyelenggaraan salat Jumat dan salat berjemaah untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2020.

Terkait pelaksanaan salat Jumat, MUI menjelaskan pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Ia mengatakan jika kapasitas masjid tidak mencukupi karena adanya penerapan jaga jarak, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang). Yaitu menyelenggarakannya di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Namun dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan Jumatan, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at.

Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model sif, dan hukumnya sah.

Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan dengan model sif hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ucap dia.

TERAS.ID

Berita Terbaru