Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah dan Anak Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara karena Kasus Penganiayaan

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Junaidi dan anaknya Putra terdakwa yang menganiaya Yuli Pratama dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara oleh jaksa Arie Kesumawati, Senin, 8 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP," kaya jaksa dalam tuntutannya itu.

Menurut jaksa terdakwa bersalah atas perbuatannya padapada Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.20 WIB di lokasi bangunan walet Jalan Simpang Empat Tumbang Sanak-Gatel Desa Tumbang Koling

Penganiayaan itu berawal saat Junaidi duduk di depan rumah Mujiono melihat Putra memukul Yuli Pratama kemudian Yuli minta tolong dengan Junaidi. Bukannya ditolong korban malah dianiaya keduanya bersama rekannya yang lain.

Penganiayaan itu karena adanyaa kesalahpahaman. Korban dituduh memarahi istri Junaidi. Padahal saat itu korban merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu.

Keduanya tidak perduli atas bantahan korban tersebut sehingga keduanya langsung main hakim menganiaya korban hingga terluka pada bagian wajahnya. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit ayah dan anak memohon keringanan hukuman.

Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, apalagi Junaidi mengaku tulang punggung keluarga. (NACO/B-6)

Berita Terbaru