Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Asisten Kebun Terancam 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Alwi, terdakwa yang menganiaya asisten kebun Budiman, terancam hukuman selama enam bulan penjara. Dalam kasus ini Jaksa Arie Kesumawati menganggap terdawa bersalah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata Arie dalam tuntutannya, yang dibacakan, Senin, 8 Juni 2020.

Terdakwa menurut jaksa telah melakukan perbuatannya pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berawal saat korban sedang melaksanakan pengecekan terhadap pekerja di lahan Blok E 57 Divisi A Estate 1 PT Unggul Lestari, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Assisten kebun itu mengumpulkan karyawan kebun 22 orang untuk diberikan arahan sebelum melakukan pekerjaan, salah satunya saat itu terdakwa.

Selanjutnya korban memanggil salah satu karyawan yakni saksi Darman sebanyak tiga kali akan tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukan dan sibuk main ponsel karena tidak dihiraukan, korban emosi dan memarahinya.

Melihat itu terdakwa marah, saat cekcok korban mengambil egrek dan terdakwa mengambil parang dan membacok korban hingga mengakibatkan luka sayat.

Atas tuntutan ini terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, kepada hakim terdakwa minta keringanan dengan alasan menyesal dan memiliki tanggungan keluarga, meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru