Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kominfo Kapuas Bagikan Brosur Aturan PSBB di Kawasan Pasar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Juni 2020 - 12:54 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuaa - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas telah membagikan brosur dan stiker yang berisikan aturan-aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan pasar besar Kuala Kapuas.

Kepala Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau covid-19.

“Kami telah membagikan stiker tentang imbauan Pembatasan Sosial yang tercantum dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020, perlu diketahui Diskominfo sudah sejak lama memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19 ini," ucap H Junaidi, Selasa, 9 Juni 2020.

"Baik itu melalui media sosial ataupun spanduk atau baliho agar masyarakat bisa paham dan mengerti apa itu PSBB serta apa saja yang menjadi pantangan selama dilaksanakannya PSBB di Kabupaten Kapuas,” lanjut dia.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Kapuas dapat mentaati aturan selama PSBB yang sudah dimulai sejak 4 - 17 Juni 2020 mendatangi. "Karena peran masyarakat sangat penting untuk menyukseskan ini," katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Kapuas juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan melalui siaran mobil keliling dan juga melalui siaran radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo.

"Kami juga setiap harinya menyampaikan Update Data berkaitan dengan persebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas secara live di facebook Diskominfo dan juga membagikannya di youtube," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru