Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus I DPRD Palangka Raya Rapat Finalisasi Raperda Retribusi

  • Oleh Hendri
  • 10 Juni 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS,Palangka Raya - Pansus I DPRD Kota Palangka Raya, melanjutkan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi, Rabu, 10 Juni 2020.

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna tersebut telah dijalankan sejak sehari sebelumnya dihadiri oleh seluruh SOPD yang berkaitan dengan retribusi, Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah setempat.

Ketua Pansus I, Riduanto, mengatakan banyak hal yang dibahas bersama mitra kerja. Sebab Perda mengenai retribusi paling banyak bersentuhan dengan instansi dan badan yang bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menjelaskan, beberapa hal yang dibahas salah satunya terkait retribusi dari Dinas Kesehatan yang akan memberlakukan penarikan retribusi atas layanan yang diberikan.

Dalam draft yang diajukan oleh Dinkes, ia menyebutkan jika ada hal yang terlanjur disampaikan dan dimasukan dalam draf tersebut yakni mengenai retribusi layanan penyakit TB Paru dan HIV Aids.


"Akhirnya kita sepakat untuk mengeluarkannya dari draft retribusi Dinkes, karena berdasarkan program pemerintah pusat untuk layanan penanganan penyakit TB Paru dan HIV atau Aids itu gratis," ujarnya.

Selain itu untuk pembahasan bersama Dinas Pemadam Kebakaran, telah diajukan salah satunya mengenai retribusi pemeriksaan alat-alat pemadam api ringan (Apar) yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak swasta.

Dinas Damkar saat ini, kata Riduanto, telah memiliki teknisi yang tersertifikasi secara khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apar.

"Jika Perda ini telah terbit, maka Dinas Damkar akan menyurati pihak swasta atau masyarakat yang memiliki Apar untuk dilakukan pemeriksaannya. Besaran retribusinya tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 5 Ribu per unit," bebernya.

Sedangkan untuk pembahasan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), telah diajukan retribusi berupa pungutan terhadap taman dan hutan kota yang dimanfaatkan untuk kegiatan pernikahan serta retribusi Videotron.

Berita Terbaru