Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Angkut Sawit Curian Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopir truk yang mengangkut sawit pencurian Joko Dwi Santoso terancam hukuman selama 1 tahun penjara, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 11 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 111 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata jaksa dalam tuntutannya.

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di blok C25 Devisi III Mulya Agung Estate PT KMB Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa dalam fakta sidang mengaku hanya sebagai sopir truk, di mana sekali angkut terdakwa dijanjikan upah Rp 200 ribu

Kala itu sawit tersebut belum sempat dibawa dan baru sebagian dimasukkan ke dalam truk terdakwa diamankan. Sementara rekannya Riki, Ari dan Gatot melarikan diri. Padahal diakuinya yang memanen sawit perusahaan itu adalah ketiganya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa berasalan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Sementara itu jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, hakim menunda sidang selama sepekan dengan alasan akan bermusyawarah terlebih dahulu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru