Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 dari Belasan Penjudi yang Ditangkap di Temanggung Tilung Sebagai Bandar

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Juni 2020 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belasan penjudi dadu gurak yang ditangkap polisi di kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung pada Rabu 10 Juni 2020 malam, 2 di antaranya merupakan sebagai bandar.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan ke 2 orang ini diduga sebagai bandar judi dadu gurak setelah polisi menemukan barang bukti mata dadu dan sejumlah uang di dalam sakunya.

"Sebelumnya 2 orang itu pernah kita tangkap namun tidak ditemukan barang bukti yang mengarah sebagai bandar. Namun kali ini dia tidak bisa mengelak," ucap Timbul, Kamis 11 Juni 2020.

Selanjutnya terhadap para penjudi ini akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutur Timbul. 

Anggota Raimas Ditsamapta Polda Kalteng berkomitmen terus melakukan patroli siang malam untuk memberantas penyakit yang sangat meresahkan masyarakat diantaranya perjudian, narkoba dan preman jalanan yang dapat menggangu Kamtibmas. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru