Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis Residivis Kambuhan dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap residivis kambuhan yang menjadi terdakwa penganiayaan, Tudis alias Tudi (25), Senin, 15 Juni 2020.

Tudi disidang setelah menganiaya korban atas nama Nur'an. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menganggap terdakwa terbukti telah bersalah atas perbuatannya tersebut sebagaimana Pasal 351 Ayat (1)  KUHP.

"Memberatkan perbuatan terdakwa melukai saksi korban. Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum," tegas Muslim dalam putusannya.

Terdakwa kembali berurusan dengan hukum lagi saat bergurau dengan rekannya berpura-pura berkelahi. Kemudian, datang korban menegurnya karena dinilai kerap kali bertengkar. Korban juga sempat menendang sepeda motornya. 

Kejadian tersebut saat di acara organ tunggal pesta perkawinan di kampung. Tidak terima, terdakwa pergi mendapatkan sebuah obeng dan menjaga korban. Melihat korban melintas tanpa basa basi langsung menusuk obeng itu melukai mulut dan membuat patah gigi korban.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tangkarobah RT 5 RW 2, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru