Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Asal Medan yang Setubuhi Murid SD Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 20 tahun ini terancam hukuman selama 10 tahun penjara, tuntutan dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 15 Juni 2020 karena asusila yang dilakukannya kepada murid SD yang berumur 9 tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 2 UUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata jaksa.

Selain itu pria asal Medan ini didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan itu pria yang didampingi penasehat hukumnya Bambang Nugroho ini meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Terdakwa berhasil menyetubuhi korban setelah diancam akan dibunuh. Kepada korban setiap kali terdakwa melakukan perbuatannya melakukan ancaman mulai akan dicekik hingga ancaman pembunuhan.

Korban yang takut itu tidak bisa berbuat banyak kepada anak buah ayahnya itu. Perbuatan itu dilakukannya digudang milik orang tua korban di desa wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukannya saat orang tua korban tidak ada di rumah.  Dari 8 kali korban disetubuhi dilakukannya sejak akhir 2019 hingga trakhir 24 Pebruari 2020.

Dalam tuntutan jaksa yang memberatkannya selain merusak masa depan korban perbuatan itu melanggar norma agama. (NACO/B-6)

Berita Terbaru