Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Lantaran Nekat Ngegrek Rekannya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Juni 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Samsul Hadi dalam kasus penganiayaan, dengan cara melukai korban dengan menggunakan pisau egrek. Dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 15 Juni 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melukai orang lain. Diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

"Putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Diinformasikan, bahwa perbuatan terdakwa Samsul Hadi terjadi pada Minggu, 9 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Bertempat di Mess Karyawan Afdeling Delta PT. ASTRA GSIP yang berada di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Bermula saat terdakwa melihat korban Rianto yang merupakan rekan kerja terkdakwa, di depan Mess Karyawan Afdeling Delta PT. ASTRA GSIP yang berada di Desa Pandu Senjaya. Pada saat terdakwa melihat kearah korban Rianto, korban malah memalingkan mukanya sehingga terdakwa merasa jengkel.


Merasa kesal, kemudian terdakwa masuk ke dalam mess dan mengambil sebilah pisau egrek, lalu terdakwa mendatangi korban Rianto dan mengayunkan pisau egrek yang dibawanya tersebut ke arah kepala korban. Namun dapat ditangkis menggunakan tangan sehingga mengakibatkan tangan kornan Rianto terluka.

Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 800/066/P.PS.D tanggal 10 Pebruari 2020 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pandu Senjaya dan ditanda tangani oleh dr. Pipit Suandari diperoleh hasil bahwa, tangan kanan tampak luka sayatan terbuka dengan panjang + 1 cm, luka lecet + 1,5 cm bentuk memanjang dengan kesimpulan luka tersebut terjadi akibat trauma benda tajam. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru