Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

14 Juta Meteran Listrik Pelanggan Kedaluwarsa, Begini Dampaknya

  • Oleh Teras.id
  • 16 Juni 2020 - 20:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyebutkan ada 14 juta kilo watt hour (kWh) meter atau meteran listrik pelanggan yang kedaluwarsa. Keempat belas juta meteran listrik ini harus ditera ulang oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan diubah menjadi kWh meter smart. 

"Saya mengusulkan tahun 2021 itu diprioritaskan saja untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen segera dapat diatasi," ujar Ketua BPKN Ardiansyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Dengan begitu, menurut dia, kerugian lebih besar bakal dapat dicegah. Kerugian itu baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan konsumen di seluruh Indonesia.

Lebih jauh Ardiansyah meminta PLN untuk menyampaikan tagihan konsumen selama bulan Januari-Juni ke konsumen pada saat petugas melakukan pencatatan kWh meter. "Dengan begitu, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan prasangka," katanya.

Salah satu hak konsumen, kata Ardiansyah, adalah hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. "Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan baik itu dari PLN selaku pelaku usaha dan juga konsumen selaku pengguna jasa."

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengatakan permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya atau kedaluwarsa.

Ia menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

"Kemendag juga sudah menyurati kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa di tindaklanjuti, diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait sudah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya," katanya.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono pihaknya telah mempunyai rencana jangka panjang untuk meremajakan kWh meter yang telah habis masa pakainya. Peremajaan itu difokuskan kepada kWh meter berbasis analog akan diperbaharui dengan sistem digital.

"Biar lebih teliti dan kita punya program roadmap, kami pun juga menyiapkan penggantian dengan smart meter," kata Yuddy.

Yuddy memperkirakan guna mengganti kWh meter yang mencapai 79 juta unit butuh waktu sekitar 7 tahun. Hal itu dirasa lebih efisien dibandingkan dengan melakukan tera yang menurut perseroan membutuhkan cost yang lebih besar.

Untuk penggantian meter PLN akan lakukan secara bertahap. "Kita kejar untuk penggantian meter-meter tersebut karena dari perhitungan kami mengganti meter baru itu lebih efisien daripada melakukan tera ulang. Ini menjadi program, kami sudah kami siapkan untuk itu," ucapnya.

Berita Terbaru