Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merasa Tidak Berhak, Sekretaris Desa Pangkan Kembalikan Bantuan Sosial Tunai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Juni 2020 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Desa atau Sekdes Pangkan, Kecamatan Paku, Mayang Sari menyerahkan surat pernyataan penolakan bantuan sosial tunai kepada Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur.

Hal itu lantaran dia terdaftar sebagai penerima sebelum menjadi aparatur desa. Ini dilakukannya karena merasa sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

"Saya memang terdaftar di DTKS sebagai warga miskin Desa Pangkan. Tapi alhamdulillah sekarang sudah jadi perangkat desa. Dan saya tahu perangkat desa tidak boleh menerima bansos," jelas Mayang, Kamis, 18 Juni 2020.

Meski demikian, dia berterima kasih kepada pemerintah yang menetapkan namanya yang diambil langsung dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai salah satu penerima BST.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur, Santai Nyawit membenarkan bahwa Sekdes Pangkan terdaftar sebagai salah satu dari penerima BST yang ditetapkan langsung Kementerian Sosial. Menurutnya, DTKS bukan dari usulan Pemerintah Desa.

"Sumber data penerima BST itu ada dua, yakni DTKS dan non DTKS. Kalau DTKS itu langsung ditetapkan Kementerian Sosial, sedangkan non DTKS usulan baru dari pemerintah desa atau kelurahan," jelas Santai.

Dia menambahkan, selain Sekdes Pangkan, nama-nama keluarga penerima BST lain yang diketahui tidak sesuai kriteria saat ini telah diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dihapus.

"Kami berterima kasih kepada ibu Mayang selaku perangkat desa telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kita," kata Santai. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru