Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarga Korban Minta Jaksa Cari Terpidana Asusila Tahun 2015

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diminta untuk mencari dan mengeksekusi terpidana kasus asusila yang terjadi pada 2015 silam. Desakan itu disampaikan orangtua korban yang menyebutkan kasus itu jangan hilang begitu saja, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami minta Kejaksaan Negeri Kotim yang akan melakukan eksekusi agar mencari terpidana. Jangan biarkan dia bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata ayah korban, Kamis, 18 Juni 2020.

Bahkan, mereka akan menyurati jaksa agar menelusuri pelaku yang diduga sengaja disembunyikan agar tidak melanjutkan hukuman itu. Bahkan informasi terakhir yang mereka dapatkan terpidana berada di Bali.

"Dalam vonis MA karena kasusnya sampai tingkat kasasi, terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara," kata ayah korban, Kamis, 18 Juni 2020

Sementara terpidana kala itu masih belum lama menjalani hukumannya karena putusan kasasi lambat keluar akhirnya saat itu bebas karena waktu penahannya habis. Dan saat kasasi turun terdakwa sudah pindah tempat.

Dalam kasus ini, terpidana yang saat itu masih berumur 16 tahun duduk pada bangku salah satu sekolah menengah atas atau sederajat di Sampit. Orangtua korban yang tidak terima melaporkan terdakwa karena saat itu dia enggan bertanggung jawab. 

Terpidana yang kini sudah dewasa itu sebelumnya tinggal pada salah satu desa di Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru