Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Terima Putusan Mendagri Soal Penetapan Tapal Batas Wilayah Barsel-Bartim

  • Oleh Uriutu
  • 18 Juni 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemkab Barito Selatan menerima Surat Keputusan Mendagri atau Permendagri nomor 39 tahun 2018 tentang tapal batas wilayah Barsel dan Barito Timur.

SK Permendagri tersebut diserahkan Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri kepada Sekda Barsel, Eddy Purwanto di aula Eka hapakat lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 17 Juni 2020.

“Kita telah menerima Permendagri 39 tahun 2018 tentang batas wilayah Barito Selatan dan Barito Timur. Ini merupakan implementasi dari UU otonomi Daerah. Jadi pada prinsifnya dua Kabupaten menerima keputusan ini,” kata Eddy Purwanto didampingi Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Yoga P Utomo kepada Borneonews, Kamis, 18 Juni 2020.

Ia menjelaskan, Permendagri tentang batas daerah merupakan legal yuridis, sehingga seluruh permasalahan antar kabupaten yang berbatasan seperti masalah pertanahan dan perijinan agar segera disesuaikan dengan Permendagri tersebut.

Menurutnya, batas daerah atau wilayah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah, baik didarat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.

“Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelas dia.

Ia pun berharap, dengan telah ditetapkannya batas wilayah antara Barsel dan Bartim melalui Permendagri, agar segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada lapiasan masyarakat.

Kemudian, sambung dia, Kabupaten yang berbatasan menganggarkan Pemasangan Pilar Batas Utama atau PBU dan Pilar Acuan Batas Utama atau PABU. (URIUTU  DJAPER/B-5)

Berita Terbaru