Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

  • Oleh Teras.id
  • 23 Juni 2020 - 12:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi resmi menaikkan bea masuk atas 575 jenis produk pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan tarif bea masuk ini berpotensi menekan kinerja ekspor mitra dagang Saudi, tak terkecuali Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuturkan Kementerian Perdagangan akan segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor nasional.

Kenaikan bea masuk sendiri dilakukan akibat jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak. 

“Kementerian Perdagangan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional. Salah satunya, dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan perdagangan yang bertugas di wilayah Timur Tengah,” kata Agus dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2020.

Langkah lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui kerja sama bilateral. Sejauh ini, negara-negara mitra Arab Saudi yang telah memiliki kerja sama bilateral mendapat pengecualian dari kenaikan bea masuk tersebut.

“Kami juga akan berupaya melakukan pendekatan bilateral dengan negara-negara mitra dagang agar produk Indonesia kompetitif di negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kami akan melihat peluang untuk bekerja sama dengan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk,” kata Mendag.

Mendag Agus juga menyampaikan agar para pelaku ekspor tetap mempertahankan optimisme. Pelaku ekspor diharapkan untuk terus mengelaborasi peluang yang ada untuk masuk ke wilayah Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, dengan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.

Kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan; bahan kimia, plastik dan turunannya; barang kulit dan turunannya; produk jerami; produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya; mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk otomotif dan suku cadangnya; produk peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menjelaskan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia.

Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen menjadi 8 sampai 10 persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5 persen menjadi 8 sampai 20 persen.

“Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari US$624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi,” kata Kasan.

Namun, lanjut Kasan, ada produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak terdampak kenaikan bea masuk tersebut.

Di antaranya, produk sawit dan turunannya (HS 15), produk kayu (HS 44), serta produk daging dan ikan (HS 16). Selain itu, produk vitamin, makanan laut, beras, sayur dan buah-buahan, serta berbagai macam produk yang mendukung peningkatan imunitas tubuh masih diberikan relaksasi impor oleh Pemerintah Arab Saudi.

Berita Terbaru