Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegakan Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan akan Memperhatikan Kearifan Lokal

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 23 Juni 2020 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolda Kalteng Irjenl Dedi Prasetyo mengatakan penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan akan memperhatikan kearifan lokal.

Hal itu ditegaskan kapolda saat berkunjung ke Kabupaten Pulang Pisau. Dedi mengatakan masyarakat adat boleh membuka lahan, namun harus diawasi secara ketat. 

"Bupati dan semua pihak terkait nanti harus melakukan kontrol. Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan," katanya. 

Kapolda juga sudah menyampaikan hal ini kepada gubernur. Jadi mekanismenya nanti masyarakat adat yang mau membuka lahan harus mendaftarkan lahannya terlebih dulu. 

"Areanya nanti di mana. Luasannya berapa dan nanti akan ditentukan kapan waktu pembukaan lahannya," ujarnya. 

Dedi mengungkapkan proses pembukaan lahan oleh masyarakat adat nantinya akan diawasi dan dikontrol secara ketat. Setelah selesai membuka lahan api langsung dipadamkan dan kemudian dilakukan evaluasi. 

"Beginilah nanti sistemnya. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dan menjaga kearifan lokal supaya Karhutla ini juga bisa dikontrol," ungkapnya. 

Lanjutnya, jika tidak dikontrol secara ketat dikhawatirkan terjadi seperti tahun sebelumnya. Karena takut jadi masyarakat melakukan pembakaran secara diam-diam dan akhirnya tidak terkontrol. 

"Caranya masyarakat biasanya menyalakan racun nyamuk dan menyirami bahan bakar minyak dan lalu ditinggal karena masyarakat takut. Akhirnya tidak terkontrol dan kebakaran besar terjadi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru