Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan CV MKM Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ery Sugianto alias Alin (31) dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Ia merupakan tersangka kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Benar, perbuatan itu saya lakukan dari November 2019 hingga Februari 2020," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini, sebagaimana data yang diperoleh Rabu, 24 Juni 2020 perbuatan itu dilakukannya pada 12 November, 7 Desember, 20 Desember 2019, 8 dan 28 Februari 2020 di CV Medan Karya Motor (MKM) Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Dia menggelapakan uang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan aki sebesar Rp 57,37 juta. Di CV MKM, tersangka bekerja sejak Januari 2019. Jabatannya sebagai koordinator lapangan yang berhubungan langsung administrasi dan merangkap mengantar barang kepada konsumen.

Gaji tersangka sebesar Rp 2,5 juta per bulan nampaknya tidak mencukupi hingga pria yang tidak tamat SMP tersebut nekat menggelapkan uang perusahaan.

Dalam kasus ini, pria yang mengaku pertama kali masuk penjara dibidik dengan Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru