Atasan yang Juga Jadi Terdakwa Bantah Ikut Menikmati Uang Hasil Penggelapan
- 08 Desember 2020 - 12:15 WIB
Noerriya Fatmawati Asma Nigrum alias Arum, saksi dalam kasus terdakwa Susi Andriyani membantah ikut menikmati uang hasil penggelapan terdakwa tersebut.
Penggelap Rp 1,9 Miliar Uang CV Trio Motor Terancam 5 Tahun Penjara
- 19 November 2020 - 14:40 WIB
Randy Septyawan, terdakwa yang menggelapkan uang Rp1,9 miliar milik CV Trio Motor terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Pandu Nugruhanto, Kamis, 19 November 2020.
Terdakwa Penggelapan Motor Terancam 18 Bulan Penjara
- 17 November 2020 - 14:50 WIB
Seorang laki-laki, terdakwa kasus penggelapan motor, Igo terancam 18 bulan penjara. Motor yang digelapkan itu merupakan milik tetangganya.
2 Tahun Buron, Ditangkap Setelah Dijanjikan Bekerja Lagi
- 12 November 2020 - 13:10 WIB
Ramadani mengaku selama 2 tahun borun setelah menggelapkan motor inventaris perusahaan yakni Honda Verza dengan nomor polisi KH 6507 RS pada Mei 2018 silam.
Perbuatan Karyawan CV Trio Motor Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Tersusun Rapi
- 11 November 2020 - 11:55 WIB
Perbuatan Randy Septyawan menggelapkan uang Rp1,9 miliar milik CV Trio Motor tersusun rapi, bahkan karyawan lain mengaku tidak menyangka adanya tindakan itu.
Terdakwa Kasus Penggelapan Cetak Sendiri Notice Pajak STNK, Uangnya Masuk Kantong Pribadi
- 11 November 2020 - 11:45 WIB
Gultom, kepala Cabang CV Trio Motor menerangkan perbuatan terdakwa Yandi Septyawan menggelapkan uang milik CV Trio Motor hingga miliaran rupiah. Yakni dengan cara membuat notice STNK palsu dan uang masuk ke kantong pribadinya.
Terbongkarnya Penggelapan Miliaran Rupiah Pembuatan STNK Karena Banyak yang Komplain
- 22 Oktober 2020 - 17:00 WIB
Terbongkarnya perbuatan Yandi Septyawan menggelapkan uang milik CV Trio Motor hingga miliaran rupiah berawal dari komplain sejumlah konsumen.
Gelapkan Uang 100 Juta Lebih Milik Konsumen, Sales Ini Ditangkap
- 08 Oktober 2020 - 21:30 WIB
Akibat perbuatannya menggelapkan uang senilai Rp 109,8 jutamilik konsumen dari tempatnya bekerja di PTOngko Wijoyo Aneka Ruber,seorang sales berinisal ARM (35) ditangkap aparat Polsek Kumai, jajaran Polres Kobar.
Sebelum Dilaporkan Sempat Diberi Kesempatan Untuk Bertanggung Jawab
- 15 September 2020 - 10:50 WIB
Randy Argawan sempat diberi kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaan.
Residivis Ini Divonis Bersalah, Tapi Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
- 26 Agustus 2020 - 13:35 WIB
Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," kata Darminto dalam amar putusan yang dibacakanya.