Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pelaku Penadah Motor Dituntut 8 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Juni 2020 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus penadahan sepeda motor dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 24 Juni 2020.

JPU Widha Sinulingga menuntut terdakwa Madde'i dan Hendriansyah dengan tuntutan penjara selama 8 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari tuntutan tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 480 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," ujarnya.

Atas tuntutan ini hakim Muhammad Ikhsan memberikan hak pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa memohon keringana dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya menyesal yang mulia, saya tulang punggung keluarga, anak saya 4 dan masih tinggal dikontrakan," kata terdakwa.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Sekitar Desember 2019, 2 terdakwa telah melakukan pendahan Honda Type GL warna hitam tanpa plat, di Jalan Said Mahmud, Kelurahan Candi Kecamatan Kumai.

Motor tersebut terdakwa Mdeei dapatkan dari Mat Pelor (DPO) sebagai ganti uang hutangnya sebesar Rp 1.900.000, kepada terdakwa Madee'i. Setelah ditotal harga motor dan hutangnya, terdakwa Madee'i membayar Rp 500 ribu pada Mat Pelor.

Sementara terdakwa Hendriansyah diminta terdakwa Madee'i untuk mendorong motor dari Mat Pelor (DPO) menuju rumah terdakwa Madee'i dengan upah dibelikan rokok.

Setalah motor berada di rumah terdakwa Madee'i selama dua bulan. Akhirnya motor di rubah bentuk dan dihilangkan nomor rangkanya.

Kemudian sekitar 12 Februari 2020, motor tersebut terdakwa Madee’I jual kepada Fadlan( berkas perkara terpisah)seharga Rp 3 juta.

Setelah itu Fadlan meminta tolong kepada saksi Hengki untuk menjualkan motor Honda Type GL tersebut, lalu Hengki memposting motor tersebut diakun Facebook dengan akun Guntur Petir dan pada 20 Februari 2020.

Atas postingan di Facebook, Riko yang merasa kehilangan motor mendatangi dan memeriksa motor tersebut.

Ia yakin bahwa itu motor miliknya dengan ciri - ciri dudukan Aki terbuat dari seng serta warna dasar pelangnya. Akibat perbuatan para terdakwa saksi Riko mengalami kerugian sebesar Rp.16 juta. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru