Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewas KPK Proses Dua Laporan terhadap Firli

  • Oleh Teras.id
  • 25 Juni 2020 - 08:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan memproses dua laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dua laporan itu adalah dugaan Firli tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menggunakan helikopter.

"Pengaduan sudah diterima dan akan diproses selanjutnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, lewat pesan singkat, Rabu, 24 Juni 2020. Pelaporan itu dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan tindak lanjut penanganan laporan ini sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK. Ia mengatakan Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan fakta untuk dua aduan tersebut.

MAKI melaporkan Firli mengenai kegiatannya saat berkunjung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020. Kunjungan itu disebut untuk berziarah ke makam orang tua Firli.

Dalam kegiatan itu, Firli dituding melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tak memakai masker dan menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan anak-anak sekitar. Selain itu, MAKI menuding Firli melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menuju Baturaja. Kode etik yang dilanggar, menurut Boyamin, ialah soal larangan bergaya hidup mewah.

Firli menyangkal melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia bilang menggubakan masker jenis EA Mask dan masker hidung ketika berinteraksi dengan anak-anak. Namun, ia belum merespon terkait penggunaan helikopter. (TERAS.ID)

Berita Terbaru