Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Barat Gerebek Pabrik Minuman Keras di Kumai

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 Juni 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebuah pabrik miras jenis arak di Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai digerebek personel Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 24 Juni 2020.

Dalam penggerebekan itu, 2 tersangka pembuat arak yaitu Hatta Illah Apuan (42) warga Jalan Panglima Utar RT  07, Desa Sungai Kapitan dan Toni Susanto (41) warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 15, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai diamankan.

"Sebelum penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB, anggota kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani mewakili Kapolres AKBP Dharma B Ginting, Kamis, 25 Juni 2020

Setelah dilakukan pengecekan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Selanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar

"Kedua tersangka mengaku membuat minuman jenis arak sejak 3 bulan yang lalu. Hingga saat ini sudah menghasilkan 160 galon ukuran 20 liter dengan harga jual Rp 350 ribu," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, 10 karung berisi miras jenis tuak, 4  galon tuak, 8 buah galon kosong, 2 buah dandang besar, 2 buah alat penyuling, 1 buah kuali besar, 4 buah tikar, 1 buah mesin air, dan sebuah selang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 KUHP jo Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru