Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jamin Ketersediaan Listrik, Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Beri Izin Dispensasi Operasional PLN

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juni 2020 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Guna memberikan, dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat terkait izin dispensasi kegiatan operasional petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adapun izin yang diberikan terutama saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut harus melaksanakan sejumlah syarat dan ketentuan dari Tim Gugus Tugas yaitu, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN.

Kemudian, petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan. Memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.

“Pemberian izin ini disesuaikan juga dengan peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas, Panahatan Sinaga, Kamis, 25 Juni 2020.

"Yang kemudian di lakukan perubahan dengan nomor 34 Tahun 2020 untuk pedoman pelaksaan PSBB tahap kedua,” lanjut dia.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan penegecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB.

"hal tersebut diberikan karena mengingat bahwa PLN melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)
 

Berita Terbaru