Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Sudah Tetapkan 69 Tersangka Karhutla Hingga Juni 2020

  • Oleh Teras.id
  • 25 Juni 2020 - 18:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dalam kurun waktu 1 Januari hingga 21 Juni 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awo Setiyono menyebut ke-69 orang itu merupakan tersangka individu.

"Sedangkan untuk korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2020.

Secara keseluruhan, polisi tengah menangani 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.

Dari total kasus tersebut, 23 kasus dalam proses penyidikan serta satu kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara 40 kasus dalam tahap penyelesaian perkara.

Kemudian untuk sebaran daerah kasusnya, Awi menyebut Kepolisian Daerah Riau menduduki peringkat pertama yakni dengan 58 tersangka dan luas area terbakar yang mencapai 242,1765 hektare.

"Lalu, terdapat dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare," ucapnya.

Selanjutnya 7 tersangka di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dengan luas area terbakar, yakni 11,5 hektare. Di Kepolisian Daerah Bangka Belitung, 2 orang menjadi tersangka setelah diduga membakar tanah 5,5 hektare.

Sedangkan, di Kepolisian Daerah Aceh, ada dua laporan yang sedang ditangani. Satu kasus telah naik ke proses penyidikan.

Kendati demikian, Awi mengklaim pihaknya belum menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka.

Berita Terbaru