Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah Terkait Pegawai OJK dalam Kasus Jiwasraya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Juni 2020 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum kasus korupsi di Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo mengatakan OJK menjunjung tinggai azas praduga tidak bersalah.

"Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung," katanya, Jumat, 26 Juni 2020.

Menurut Anto, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

"OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan ialah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

"Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB sejak 1 Januari 2013 dan perbankan sejak 1 Januari 2014, OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru