Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sayangkan Adanya Penolakan Warga Atas Tempat Isolasi Pasien Covid-19

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 29 Juni 2020 - 22:03 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Arief Zein menyayangkan sikap warga RT 11 Desa Jaar yang menolak rencana Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) menjadi tempat karantina orang terkonfirmasi Covid-19 atau reaktif dari hasil rapid test.

Dia menyebut kebijakan yang populis ini tentu berangkat dari pendekatan populis, tapi tidak semua kebijakan menyenangkan banyak pihak.

"Memang sudah seharusnya dilakukan sosialisasi dan pendekatan dan tidak saja sosial, tapi juga personal, namun kebijakan atau keputusan itu tidak mesti harus menyenangkan semua pihak" katanya, Senin 29 Juni 2020.

Anggota GTPP Covid-19 Kabupaten Barito Timur ini menyayangkan bila rencana Rusun jadi tempat karantina batal hanya karena penolakan warga.

Dalam penanggulangan penyakit menular seperti Covid-19 ini pemerintah harus tegas. Ada aturan yang mengatur tentang itu yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan aturan-aturan pelaksananya.

Misalnya dalam PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular disebutkan tindakan karantina di lakukan di sarana pelayanan kesehatan atau tempat lain yang ditentukan.

"Jadi memang harus diambil keputusan untuk menentukan rusun sebagai tempat karantina apakah melalui keputusan bupati atau keputusan gugus tugas, tapi yakinlah dibalik keputusan yang mungkin tidak populis bagi warga RT 11 itu, ada analisa, ada telaahan-telaahan, ada banyak sekali pertimbangan untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.

Jaksa ini menyebutkan beberapa contoh pertimbangan yang dapat diambil seperti data perkembangan Covid-19 di Barito Timur atau di Kabupaten Tabalong yang mungkin akan menjadi klaster baru, analisa epidemologis, kemudian sarana pelayanan kesehatan rujukan sudah sangat terbatas, ruang isolasi RSUD Tamiang Layang tidak lagi mencukupi dan untuk tempat karantina tentu saja harus jauh dari lingkungan pemukiman warga.

"Rusun sudah sangat pas, sekarang apakah ada alternatif lain, membuat tempat karantina terpisah seperti di Desa-desa saya pikir malah akan sulit dimonitor. karantina ini kan memisahkan tidak saja tempat tapi juga kegiatannya. Belum lagi di desa jelas dekat dengan lingkungan pemukiman" ujarnya.

Dia menambahkan ada ketentuan pidana bagi orang yang sengaja atau pun karena kelalaiannya menjadi terhalang upaya penanggulangan wabah.

Berita Terbaru