Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu Paketan Besar, Dipecah Lagi Jadi Paketan Kecil untuk Diedarkan

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS Sampit - Johansyah alias Ogok menyebutkan membeli sabu paketan besar kemudian dibagikan lagi jadi paketan kecil untuk kemudian diedarkan.

"Saya beli sepaket kemudian saya bagi lagi untuk dijual kembali," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku kepada jaksa menjual lagi sabu yang dibagi-baginya itu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp150 ribu hingga harga Rp200 ribu.

Data yang diperoleh Rabu, 1 Juli 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 Wib di kediamannya Jalan Iskandar 18, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 3 paket yang didapat di saku celana bagian depan. Di mana sabu tersebut merupakan barang sisa hasil penjualan yang belum habis terjual.

Selain sabu barang bukti lain yang ditemukan yakni uang sebesar Rp 300 ribu, yang diakuinya sebagai hasil penjualan sebelumnya. Sementara itu ponsel diamankan untuk tersangka berkomunikasi dan bertransaksi.

Akibat perbuatannya itu pria yang sekolah sampai kelas I SMP ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru