Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Dari Kakak Kandung, Dijual untuk Kakak Ipar

  • Oleh Naco
  • 02 Juli 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ririn Humaya (34) mengaku barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berasal dari kakak kandung berinisial RJ (DPO).

Bahkan pengakuan tersangka sabu itu sudah dijualnya sepaket dengan kakak iparnya, Jhoni Irfania alias Iyong seharga Rp 100 ribu.

"Sabu itu saya edarkan kembali," ucap tersangka yang diamankan di rumahnya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Kamis, 2 Juli 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan, pertama yang ditemukan petugas kepolisian adalah sebuah ponsel. Petugas lalu melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam. Ketika dibuka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang di dalamnya juga ada sepaket sabu.

Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng.

Saat diciduk ada RJ. Namun setelah mengetahui adanya petugas kepolisian, RJ melarikan diri lewat belakang rumahnya.

Selain menjual sabu dengan Iyong, tersangka juga sempat menjual sabu kepada orang lain berinisial Up. Ia mengaku menjual sabu itu setelah RJ memintanya untuk menjual sabu jika ada yang memesan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru