Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil Sidang Sengketa Informasi dengan Dinas PUPR Kota Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 Juli 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih atau JP2B Koordinator Wilayah Kalimantan yang berkantor di Banjarmasin mengadukan Dinas PUPR Kota Palangka Raya, lantaran tidak diberikannya informasi memadai. Aduan itu ditujukan ke Komisi Informasi atau KI Provinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, diputuskan untuk diadakan kembali sidang lanjutan atau sidang kedua nantinya.

"Saat sidang pertama, kita memeriksa legal standing kedua belah pihak dan memperjelas pokok persoalan yang diajukan. Kemudian, dilanjutkan pada tahap mediasi," kata Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, M Roziqin, Kamis, 2 Juli 2020.

Tahap mediasi ini dipimpin mediator, M Roziqin. Dan hasilnya diputuskan beberapa hal untuk dilanjutkan.

"Hasil mediasi tersebut antara lain, permintaan termohon yang dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Alber Toembak meminta pemohon melengkapi lebih detail atau mempertajam tujuan penggunaan data yang diajukan, apakah dalam rangka penelitian atau audit," jelas Roziqin.

Sebab menurut Toembak, bila laporan keuangan berbasis rekening, hal tersebut tidak bisa diberikan. Kedua, bersurat tidak cukup kepada Dinas PUPR saja, melainkan harus tujuan atau tembusan kepada Wali Kota Palangka Raya selaku pemilik APBD.

Sedangkan pemohon menilai hal tersebut bukan dikecualikan. Karena itu, disimpulkan perlu uji konsekuensi atau melihat legal formal yang menjadi penguat dalil 'Dikecualikan' tersebut untuk kemudian diperlihatkan pada mediasi lanjutan.

"Pada prinsipnya termohon siap memberikan data dan dokumentasi sepanjang dilengkapi syarat dimaksud tersebut. Dengan hasil mediasi ini memutuskan ada mediasi lanjutan atau tahap 2, yang disepakati diagendakan dua pekan lagi," tutup Roziqin. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru