Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Bulan Pacaran, 7 Kali Perbuatan Terlarang Dilakukan

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2020 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selama 8 bulan pacaran, pasangan kekasih pria 20 tahun dan perempuan 12 tahun melakukan perbuatan terlarang selama 7 kali itu terungkap dalam sidang asusila itu.

"Keduanya berpacaran, hingga terjadi perbuatan asusila itu," ucap Bambang Nugroho penasehat hukum terdakwa, Senin, 6 Juli 2020.

Menurut Bambang, dari fakta persidangan itu perbuatan itu dilakukan beberapa kali di sejumlah tempat, diantaranya di kawasan perkebunan kelapa sawit, rumah keluarga korban dan di kediaman terdakwa.

Terdakwa sendiri merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban.

Dari 7 kali perbuatan itu dilakukan sejak Juni 2019 hingga Januari 2020 disalah satu kebun sawit wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

"Korban mengaku hubungan tersebut dilakukan atas suka sama suka," tegasnya seusai mengikuti sidang secara online.

Awalnya saat pertama kali diajak melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut korban sempat menolak lantaran takut hamil.

Namun karena rayuan gombalnya korban berhasil dibujuk dan mau mengikut keinginannya. Dalam dakwaan jaksa Dewi Khartika itu terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru