Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Kepala KUA Pulau Petak Terkait Layanan Nikah di New Normal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Juli 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak, H Sahmin memberikan penjelasan, berkaitan dengan pelayanan nikah menjelang new normal di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke II di Kabupaten Kapuas pada 1 Juli lalu, maka direncanakan akan menuju tahapan new normal pada setiap wilayah kecamatan yang merasa aman dan terkendali penyeberan Covid-19, termasuk Kecamatan Pulau Petak.

"Dengan diberlakukannya new normal maka pelayanan publik, seperti nikah diperbolehkan dengan aturan harus menggunakan protokol kesehatan serta mendapat ijin dari satuan tugas covid- 19 kecamatan," kata Sahmin, Senin, 6 Juli 2020.

Diperbolehkannya pelayanan publik di era new normal, maka pihaknya bersiap melaksanakan pelayanan nikah di kantor, serta mengabulkan permintaan masyarakat yang ingin melaksanakan penikahan di luar balai nikah.

“Tapi tetap kita akan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan yang mengikuti pelaksanaan nikah dibatasi," jelasnya.


Sahmin yang juga Anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pulau Petak berpesan bahwa pihaknya akan selalu melayani permintaan masyarakat asal sesuai dengan peraturan yang ada.

"Karena untuk mendapatkan ijin dari satuan tugas covid-19 kecamatan tidak sulit, hal ini telah dibuktikan oleh saudara kita yang hari ini melaksanakan pernikahan di rumah," tuturnya.

Kapolsek Pulau Petak, Iptu Z Hutagalung selaku penangung jawab kecamatan   menegaskan bahwa New Normal bukan bebas seperti sebelum ada pendemi, tapi new normal adalah kegiatan yang diperbolehkan tapi tetap harus menjaga jarak, dan tetap mengunakan masker, dan tetap memberlakukan batasan jumlah yang boleh hadir. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru