Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video Air Mineral Mengandung Zat Besi Bahaya, Ini Kata BPOM

  • Oleh Teras.id
  • 07 Juli 2020 - 08:16 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin meminta masyarakat waspada soal hoaks terkait dengan pernyataan soal dugaan air mineral mengandung zat besi sehingga berbahaya dikonsumsi.

"Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," kata petugas Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Gusti Maulita Indriyana di Banjarmasin, Senin 6 Juli 2020.

Di dunia maya sedang diramaikan dengan video yang memperlihatkan seseorang menguji beberapa merek air mineral yang dapat menyalakan lampu jika dihubungkan ke sumber listrik.

Disebutkan dalam video tersebut bahwa air mineral yang dapat menyalakan lampu dengan cahaya paling terang mengandung zat besi yang paling banyak dan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

Padahal kandungan air minum dalam kemasan dapat menghantar arus listrik karena air mineral memang mengandung besi (Fe) yang bersifat elektrolit, bukan berarti tidak aman jika diminum.

Nana menjelaskan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.

Adapun kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.

Kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Sedangkan Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

BPOM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Berita Terbaru