Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Sales Hingga Kasir PT Berkat Budi Bersama Terancam Dilaporkan

  • Oleh Naco
  • 08 Juli 2020 - 10:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah milik PT Berkat Budi Bersama yang kini menyeret Dedy Susanto dan adiknya Dodi Noverianto nampaknya akan berbuntut panjang.

Dengan dasar hasil dari fakta persidangan pengakuan terdakwa adanya keterlibatan ketiganya, pihak korban mengaku akan melaporkan 3 mantan anak buahnya lagi yakni Her (sales), Rah (supervisor) dan Yt alias Mel (kasir).

"Terungkap di fakta sidang, sebagaiamana kecurigaan kami sebelumnya kalau ketiganya ternyata benar terlibat. Kami akan tempuh jalur hukum melaporkan ketiganya. Karena sangat jelas mereka tidak hanya membantu keduanya tapi juga ikut menikmati hasil dari penggelapan barang perusahaan itu," ucap Bambang Nugroho, kuasa hukum korban, Rabu, 8 Juli 2020.

Dikatakan Bambang, sejak awal perusahaan sudah memiliki kecurigaan kepada ketiganya, karena pada 1 November 2019 mereka bertiga tiba-tiba melaporkan kepada pimpinannya bahwa Dedy dan Dodi telah menyalahgunakan uang perusahaan.

"Mereka bertiga melapor kepada pimpinannya setelah ada rencana audit keuangan dan administrasi nota tagihan," ucapnya.

Menurut Bambang mereka beranggapan ketiganya melapor kepada bosnya itu karena mereka sudah tidak bisa lagi menutupi kejahatan ini dan seolah-olah membuat mereka bersih dan berjasa dalam membongkar tindakan itu.

Menurutnya kejahatan mereka ini juga didukung oleh para sopir dan helper yang terlibat dalam mengantar barang tersebu, yang mana seharusnya diantar ke alamat toko yang tercantum pada faktur/nota, namun faktanya barang tersebut tidak diantar sesuai pada faktur tersebut namun diantar ke tempat yang sudah Dodi tentukan.

"Kami sangat berterimakasih serta berharap kepada semua pihak yang berwenang untuk bisa mengungkap semua perbuatan serta para pelaku kejahatan tersebut terutama aktor intelektual yang mengatur sedemikian rapi kejahatan tersebut," tegasnya.

Dalam pengakuan terdakwa sidang lalu kalau Her ikut menikmati hasil penggelapan itu sekitar Rp 30 juta, Rah Rp 8 juta dan Yt Rp 150 juta.

"Kita tunggu putusan pengadilan ini, setelah itu ketiganya harus ikut bertanggung jawab, agar jangan hanya Dody dan Dodi saja," tandasnya.

Dalam kasus ini barang yang digelapkan di antaranya Extra Joss Active, B7 Panas Dalam, dan B7 Masuk Angin. Akibat perbuatannya ini perusahaan yang beralamat Jalan HM Arsyad Sampit itu alami kerugian Rp 426.017.492. (NACO/B-6)

Berita Terbaru