Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Akan Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

  • Oleh Inilah.com
  • 09 Juli 2020 - 14:25 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor. Hal itu dilakukan terkait lolosnya buronan kakap cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," kata Mahfud, Rabu (8/7/2020).

Tim Pemburu Koruptor itu berisi pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM dan dikoordinir dari Kemenko Polhukam.

"Jadi Tim Pemburu Koruptor ini sudah ada, dulu beberapa berhasil, nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra juga, kira-kira begitu," ujarnya.

Mahfud mengatakan Tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk dengan Inpres. Namun, Inpres yang hanya berlaku 1 tahun itu tidak diperpanjang.

"Kita akan coba perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya. Kalau itu diperpanjang, langsung nyantol ke Inpres itu, gitu aja," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2008 silam. Setelah lama menghilang, Djoko tiba-tiba muncul dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini pertama kali diungkap oleh Jaksa Agung S.T Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Pada pengadilan tingkat I, Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata. Kejaksaan Agung lantas mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. ia lantas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [fad/INILAHCOM]

Berita Terbaru