Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Bupati Kobar Keluarkan Edaran Belajar Dari Rumah

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 Juli 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini, situasi dan perkembangan covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih tergolong zona merah. Menyikapi hal itu, Bupati Kobar Nurhidayah pada Kamis, 9 Juli 2020 mengeluarkan surat  edaran terkait masih diberlakukannya kegiatan belajar dari rumah (BDR).

Dalam surat bernomor 443/95/BU.I tentang penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19, masih tetap diberlakukannya kegiatan BDR untuk mencegah peningkatan resiko penularan covid-19 di lingkungan pendidikan.

"Kebijakan di masa pandemi covid-19 ini memprioritaskan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keliarga dan masyarakat," jelas Bupati.

Dalam surat tersebut, Bupati juga menjelaskan kriteria dimulainya pembelajaran tahun 2020/2021 diatur berdasarkan zona penularan covid-19.

"Kabupaten yang masuk dalam zoba merah, oranye dan kuning, dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan kabupaten yang berada di zona hijau, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai persyaratan," jelas Bupati.

Bupati kembali menyampaikan, karena Kabupaten Kobar saat ini masih berstatus zona merah, maka kegiatan pembelajaran yang dimulai tanggal 13 Juli 2020, tetap dilaksanakan melalui BDR. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru