Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Diduga Siksa Kuli di Medan, KontraS: Pelaku Mesti Dipidana

  • Oleh Teras.id
  • 10 Juli 2020 - 12:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan polisi seharusnya mengedepankan langkah hukum ketika ada anggotanya yang diduga menyiksa tahanan.

"Pencopotan kepala tidak cukup menjawab persoalan, karena dianggap 'selesai'. Sementara pelaku tidak dihukum secara pidana," Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2020.

Pernyataan KontraS ini menanggapi insiden penyiksaan tahanan oleh polisi di Medan. Anggota Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Medan, diduga menyiksa seorang tukang bangunan bernama Sarpan, 57.

Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto, 41 tahun.

Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah ditamgkap.

Akibat peristiwa itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya. Belakangan Komisaris Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.

Rivanlee mengatakan pencopotan semata tidak akan menyelesaikan masalah secara hukum. KontraS, kata Rivan, menyayangkan lantaran praktik penyiksaan tahanan oleh polisi masih terus terjadi. Ia meminta Polri untuk mengedepankan pro juctitia.

"Kapolsek dapat dimintai keterangan perihal itu karena praktik penyiksaan terjadi di sel tahanan dan itu menyangkut pola yang terus berulang," ucapnya.

Selain itu, KontraS juga meminta kepolisian agar memikirkan metode pemulihan terhadap korban penyiksaan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru