Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli dan Tukar Sabu dengan Kayu

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2020 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkoba yang menyeret Imam Sutoro mengungkapkan kalau sabu yang dikuasainya ada yang dibeli dan sebagian ditukar dengan kayu, sebagaimana fakta sidang, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut anggota kepolisian Robi dan Agus Arifin, terdakwa mereka amankan atas informasi kalau dikediaman terdakwa kerap transaksi sabu. Hingga petugas ke TKP.

"Saat digeledah ditemukan sabu di plafon rumah terdakwa," kata salah satu saksi kepada jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu.

Sabu itu berada di plafon lantaran dilempar terdakwa yang disimpan dalam kotak kacamata setelah mengetahui adanya petugas ke kediaman terdakwa.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 89, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sabu kami temukan sebanyak 3 paket yang beratnya melebihi 5 gram," ujar saksi.

Kepada petugas terdakwa mengungkapkan membeli sabu itu sehari sebelum diamanakan dengan Yanto sebanyak 2 paket dengan harga Rp 18 juta dengan berat 10 gram.

Kemudian sabu itu dibagi menjadi 11 paket, di mana sepaket berhasil terdakw jual kepada rekannya bernama Amin dengan harga Rp 600 ribu. Di mana uang itu dijadikan sebagai barang bukti.

"Sabu dibeli seharga Rp 18 juta dan dibayar Rp 10 juta sisanya ditukar dengan kayu," tandas saksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru