Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Divonis Bebas Dikeluarkan dari Tahanan

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Yunus alias Nus akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah divonis bebas dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Sudah dieksekusi oleh jaksa, dan Yunus sudah dikeluarkan dari dalam tahanan, kini dia sudah hirup udara bebas," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 11 Juli 2020.

Menurut Bambang, mereka langsung mengurus segala administrasi Yunus dan kemudian dikeluarkan dari sel tahanan.

"Yunus sudah lega bisa menghirup udara segar kurang lebih 6 bulan  dia ditahan di ruang tahanan  Polres Kotim, setelah majelis hakim memberi putusan bebas pada Kamis 9 Juli 2020," kata Bambang saat didampingi rekannya Agung Adisetiyono.

Menurutnya  telah terungkap dalam amar putusan majelis bahwa melalui keterangan beberapa saksi pengakuan terdakwa dan menurut keyakinan hakim terdakwa tidak mengetahui dan tidak merasa meletakkan sabu di dalam bak pikap yang  dikendarainya.

"Bisa saja orang lain yang sengaja meletakkan sabu tersebut di dalam pikap bagian  belakang dengan  cara menempelkan dengan isolasi bolak balik ke dalam pikap tersebut," tegasnya.

Yunus dianggap tidak terbukti menguasai dan memiliki sabu, jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan membebaskan terdakwa kasus narkotika M.Yunus alias Nus. 

Dalam pertimbangannya majelis menyebutkan tidak ada saksi yang melihat terdakwa menawarkan sabu dan tidak ada alat bukti yang meyakinkan majelis sehingga unsur-unsur tidak terpenuhi.

Dari keterangan anggota Satreskoba Polres Kotim Hanggulan dan Natalius Bramantyo, serta Eka Maharani, Hairani dan Minawati menyebutkan sabu ditemukan di belakang pikap terdakwa.

Sebelumnya jaksa Dewi Khartika menuntut Yunus selama 5,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa, menurut jaksa saat itu terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terbaru