Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Bulan Buron, Pelaku Penusukan di Taman Kota Sampit Ditangkap

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Juli 2020 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelarian JK alias Nain pelaku penusukan terhadap Rahmadianur (31) di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berujung di penjara. 

Karena tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Kotim, dapat meringkus dirinya yang berada disebuah gudang Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Tersangka sudah sekitar 8 bulan menjadi DPO dan alhamdulilah dapat kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 14 Juli 2020. 

Aksi penusukan terjadi pada 24 Desember 2019. Saat itu korban dan pelaku sedang berkumpul bersama temannya.

Namun entah kenapa, tiba-tiba mereka bertengkar, dan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban. 

Setelah menusuk, pelaku langsung kabur ke Banjarmasin. Beberapa bulan disana, pelaku kembali pergi ke Sampit. Setelah beberapa waktu di daerah ini. Polisi mendapatkan informasi dan meringkus pelaku. 

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke tempat dirinya membuang pisau untuk menusuk korban, di sekitar Hotel Permata Indah.

Usai ditemukan, polisi juga menggeledah dompet tersangka, dan menemukan sebuah dompet berisi KTP atas nama Irawan. 

"Saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," terang Zaldy. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru