Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pemilik 9 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Matsidi atas kasus narkoba.

"Atas vonis ini saudara punya hak, untuk pikir-pikir, terima atau banding," tanya hakim, pada sidang, Rabu, 15 Juli 2020.

Matsidi menyatatakan menerima demikian pula dengan jaksa. Sementara itu sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Dalam kasus itu sebagaimana pembuktian persidangan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia dianggap bersalah setelah diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 di barak yang ditempatinya di Jalan S Parman, Gang Ramin, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 9 paket. Sabu itu sisa yang belum habis terjual. Awalnya terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 30 juta akan tetapi baru dibayar Rp 15 juta.

Sabu itu pengakuan terdakwa dibelinya dengan Sukirman, untuk menjual sabu itu terdakwa tidak sendiri akan tetapi dibantu anak buahnya bernama Misriyanto alias Alus (berkas terpisah). (NACO/B-6)

Berita Terbaru