Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Pernah Tahu Kalau Oknum Anggota DPRD Seruyan Kantongi Surat Rehab hingga Perbedaan Jumlah Barang Bukti Sempat Dipersoalkan

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono tersangka kasus sabu menyebutkan tidak mengetahui secara persis apakah M Erwin Toha anggota DPRD Seruyan yang ditangkap bersama mereka mengantongi surat rehabilitasi.

"Nah tidak paham kami kalau soal itu (surat rehabilitasi Erwin)," ucap Ejon ketika dibincangi. Demikian dengan tersangka Kiky ketika dibincang saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tapi dari keterangan Erwin sebagai saksi diperkara Ejon megakui tidak pernah direhabilitasi dan hanya saja sempat berkonsultasi dengan dokter atas penggunaan barang haram itu.

Ejon dan Kiky saat pelimpahan juga menyangkal jumlah barang bukti yang diamankan dari mereka sebagaimana rilis Polres Kotim yang menyebutkan seberat 6,69 gram.

"Tidak benar berat barbuk seperti yang diberitakan 6 gram lebih itu. Barbuknya hanya 2,27 gram saja," ucap Ejon.

Data yang dihimpun, Kamis, 16 Juli 2020,  Ejon dan Kiky diamankan bersama Erwin pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah 1, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari Ejon diamankan 26 paket sabu seberat 2,27 gram dan uang Rp 1.850.000. Sementara itu dari Kiky diamankan sepaket sabu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru