Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Narkoba, Warga Pangkalan Bungur Ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Juli 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, CM (48 tahun) warga Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kobar.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Juan Rudolf, Kamis, 16 Juli 2020 menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka pada Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari timdak lanjut  informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di rumah tersangka," jelas Kasat.

Menurut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui benar bahwa tersangka mengedarkan narkoba anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi rumah sesuai laporan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan  di rumahnya, anggota kami menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 3,51 gram,  satu buah alat hisap atau bong, sebuah handphone, sebuah tas dan dua pak plastik klip," jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatannya, tersangka CM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar,” pungkas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru