Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Kapuas Juga Buat Pembatas Jarak Pengendara di Traffic Light

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Juli 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas juga membuat pembatas jarak bagi pengendara roda dua di traffic light simpang 4 Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Pembuatan pembatas jarak, layaknya starting grid pada Moto Gp ini dilakukan demi masyarakat menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Vitrianson melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jagau mengatakan kegiatan pembuatan marka jalan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan khususnya dalam hal menjaga jarak bagi para pengguna jalan di lampu merah.

“Pembuatan marka jalan ini guna memberlakukan jaga jarak antar kendaraan, dimana nantinya mereka akan mengikuti garis marka jalan yang telah dibuat,” kata Vitrianson, Jumat, 17 Juli 2020.

Selain melakukan pembuatan marka jalan, pihaknya juga secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menjaga jarak saat berada di luar rumah, khususnya saat berada dijalan raya yang dalam hal ini area lampu merah.

“Jadi untuk sekarang ini, Dinas Perhubungan telah membuat marka jalan diarea simpang empat lampu merah Ahmad Yani dan akan dievaluasi secara terus menerus, dimana apabila masyarakat sudah bisa mematuhi marka jalan ini maka akan ditambah lagi dibeberapa tempat yang strategis,” tuturnya.

Marka jalan atau tanda henti ini merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan di area berhentinya para pengendara untuk selalu menjaga jarak antar pengemudi roda dua dalam upaya mengurangi dan mencegah penularan Covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru