Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapid Test Palsu Termasuk Pemalsuan Dokumen, Kata Kadis Kesehatan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Juli 2020 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Di tengah masih berkecamuknya pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada saja oknum yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar. Salah satunya para oknum yang mendulang untung dari penjualan surat keterangan sehat atau suket rapid test palsu.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengatakan bahwa suket palsu termasuk pemalsuan dokumen.

"Pemalsuan dokumen merupakan ranah penegak hukum untuk menindaknya," kata drg Andjar kepada Borneonews pada Senin, 20 Juli 2020.

Sasaran para oknum ini tentu saja warga yang hendak melakukan perjalanan antar-wilayah untuk kepentingan tertentu namun tidak ingin repot melaksanakan rapid test.

Suket rapid test memang sangat dianggap penting yang harus dikantongi bagi warga yang bepergian ke luar daerah. Ini sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami menyarankan agar masyarakat yang memerlukan dokumen tersebut dapat memperolehnya menurut prosedur yang berlaku di tempat resmi yang dapat mengeluarkan dokumen tersebut," tutur drg Andjar. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru