Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota: Perda RTRWKHarus Jadi Acuan Penataan Ruang

  • Oleh Hendri
  • 21 Juli 2020 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) harus menjadi acuan dasar sebagai pedoman seluruh unsur untuk menata ruang di wilayah kota setempat.

Menurutnya, tata ruang infrastruktur yang tepat dan tersusun dengan baik adalah gambaran dari terwujudnya visi dan misi pembangunan infrastruktur.

"Penataan tata ruang di suatu daerah sangatlah penting. Terutama dalam mempermudah dan menunjang program pembangunan berikutnya yang dijalankan secara berkesinambungan," jelasnya.

Pemerintah Kota kata dia, telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RTRWK Palangka Raya 2019-2039 pada tanggal 22 Maret 2019.

“Perda inilah yang menjadi pedoman dinas, badan atau instansi terkait lainnya untuk bisa bekerja dengan prosedur sehingga tidak ada lagi pembangunan yang terkesan semrawut,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan Fairid Naparin saat memimpin rapat tentang ekpose tata ruang, Senin 20 Juli 2020. Dalam rapat tersebut, hadir Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, asisten setda, Staff Ahli Wali Kota, Kepala Dinas beserta camat dan lurah. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru