Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator ini Dukung Tata Cara Bakar Lahan untuk Berladang Berdasarkan Kearifan Lokal

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung pemerintah kabupaten segera membentuk aturan daerah yang mengatur tata cara membakar lahan kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal, maupun secara adat Dayak yang merupakan tradisi turun temurun.

”Kami akan mendorong pemerintah kabupaten untuk segera mengajukan ke pihak bapemperda terkait aturan daerah yang mengatur membakar lahan untuk berladang bagi masyarakat," katanya, Selasa, 21 Juli 2020.

Pihaknya mendukung perda secara adat, bahkan bisa saja dijadikan perda inisiatif. Sebab, sejauh ini masyarakat yang ingin berladang dengan cara membakar lahan belum ada payung hukum. 

Bahkan masyarakat lokal di daerah ini menurutnya tidak bisa mendapatkan tempat di mata hukum terkait tradisi yang sudah secara turun temurun tersebut diterapkan.

Dia menambahkan, perda dibuat agar ada payung hukum, karena berladang dengan cara membakar ini sudah menjadi kebiasan masyarakat adat. Artinya budaya dan kearifan lokal masyarakat wajib dilindungi.

Khozaini juga menyebutkan, berladang bukan perbuatan kejahatan yang harus dihadapkan dengan proses hukum. Untuk itu menurutnya pemerintah kabupaten wajib melindungi masyarakat dengan aturan sesuai budaya dan adat Dayak yang ada di daerah ini. (NACO/B-11)

Berita Terbaru