Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugus Tugas Covid-19 Murung Raya Ingatkan Pengusaha Travel Patuhi Aturan

  • Oleh Trisno
  • 21 Juli 2020 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan agar pengusaha jasa travel mentaati aturan terkait dengan penggunaan layanan jasa travel atau angkutan umum di masa Pandemi Covid-19.

Di mana terkait itu, Gugus Tugas yang dipimpin oleh Wakil ketua umum gugus tugas yang juga Wakil Bupati Mura, Rejekinoor beserta Sekda Mura, Kasat Lantas Polres Mura, Kasatpol PP dan Dinas Perhubungan Mura lakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha jasa angkutan travel yang ada di Kota Puruk Cahu.

Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha jasa travel terus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan menjadi adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Jasa travel kami ingatkan untuk memberikan serta memperhatikan para penumpang untuk menggunakan masker dan kalau bisa tiket travel dapat dilakukan secara online, guna mencegah adanya penularan Covid-19 baik itu bagi penumpang maupun sopir travel yang ada di Kota Puruk Cahu,” ujarnya, Senin (20/7).

Pihaknya juga berikan pemahaman kepada pelaku usaha travel untuk tidak menerima penumpang melebihi kapasitas yang dianjurkan yakni 4 penumpang atau 5 penumpang menyesuaikan jarak didalam mobil.

Dari hasil monitoring itu juga, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Mura masih temui sejumlah pelaku usaha travel yang tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak mematuhi beberapa poin yang terdapat pada anjuran protokol kesehatan.

“Kami bersyukur semua pelaku usaha travel di Kota Puruk Cahu sepakat atas apa yang disampaikan oleh gugus tugas walau ketika kami melakukan monitoring tidak semua pelaku usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan, tapi mulai sekarang mereka berkomitmen akan mengikuti anjuran tersebut dan kegiatan ini akan kami evaluasi dalam 1 bulan kedepan,” tutup Rejikinoor.

dan dirinya berharap agar aturan tersebut dapat difahami dan dipatuhi bersama, karena baik pengusaha jasa travel maupun penumpang juga harus saling mengawasi dan mengingatkan apabila terjadi pelanggaran. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru