Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-laki Ini Dihukum Setahun Penjara Karena Aniaya Istri

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2020 - 12:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahmad Ramdhoni (44) dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara karena menganiaya istrinya Elen Yuni Sisca. Majelis tidak mengurangi dari tuntutan jaksa karena dianggap perbuatan tersebut sudah sering kali dilakukannya.

"Menurut majelis ini sudah sesuai untuk saudara, karena saudara melakukannya berulang," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit seusai menjatuhkan vonis itu.

Hakim membidiknya dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KDRT itu dilakukan terdakwa pada 24 April 2020 di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat Elen meminta tolong tetangganya mencari mobil perusahaan untuk mengantarkan anaknya yang sakit ke rumah sakit Parenggean.

Tidak berapa lama, datang terdakwa memarahi istrinya dan keluar memarahi tetangganya. Lalu oleh korban, terdakwa ditegur agar tidak memarahi tetangganya yang sudah diminta tolong itu.

Terdakwa malah emosi. Korban yang sedang rebahan dengan anaknya yang sedang sakit dilempar dengan menggunakan kotak tisu.

Setelah itu, terdakwa mengambil anaknya dan memindahkan ke dapur dan kemudian mendatangi istrinya memukul dan menendangnya berkali-kali. (NACO/B-7)

Berita Terbaru