Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Akui Beli Sabu Saat Bertemu Pengedar di Jalanan

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Joko Baru (37) membeli sabu setelah bertemu seorang pengedar di jalan. Setelah ditawar sabu, terdakwa langsung membelinya.

"Saat itu saya bertemu Riki di jalan, ditawarkan sabu lalu saya beli," kata residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut, Jumat, 24 Juli 2020.

Terdakwa menyebutkan kalau ia diamankan pada Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 3 paket dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi sabu.

Terdakwa mengakui smenerima sabu dari Riki setelah transaksi di Jalan RA Kartini, Sampit. Sabu 3 paket itu berasal dari 1 paket yang dibelinya dengan harga Rp 1.150.000 akan tetapi saat itu sabu baru dibayar Rp 800 ribu.

Menurut terdakwa setelah membeli sabu itu terlebih dahulu digunakannya di kediaman orang tuanya. Selain itu sabu yang dibagi itu juga ada yang sudah dipesan oleh rekannya.

"Nah saat lagi menggunakan itu datang polisi mengamankan saya," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru