Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Minta Jouska Stop Kegiatan Operasional

  • Oleh Teras.id
  • 24 Juli 2020 - 22:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

"SWI Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2020.

SWI juga meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska. PT Jouska, kata dia, diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Tongam menjelaskan, bahwa pemilik dan pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.

Keputusan itu dilakukan setelah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:

1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya

2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa

3. PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. (TERAS.ID)

Berita Terbaru