Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kronologi Konflik Prijo Vs Terawan yang Dilaporkan ke Komnas HAM

  • Oleh Teras.id
  • 25 Juli 2020 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tak terima dicopot dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komnas HAM.

Prijo berpendapat, keputusan Terawan ini berdasar masalah pribadi, bukan profesional. Ketika menjabat Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Februari 2018 silam, Prijo pernah menjatuhkan sanksi kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke ‘cuci otak’ yang dilakukan bekas Kepala RSPAD itu. MKEK IDI mencabut keanggotaan Terawan sebagai anggota IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan.

"Saya berpikir bahwa ini semua tidak berhubungan dengan UPN, tapi pribadi saya. Saya sebetulnya, tidak ada urusan pribadi dengan Dokter Terawan, karena itu kan pekerjaan saya sebagai Ketua MKEK IDI. Dan kalau saya diperlakukan seperti ini, berarti saya ditarget," kata Prijo saat membuat laporan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut Prijo, Terawan sudah berkali-kali mencoba menarik dirinya sejak 2019. Teranyar, Terawan mengirimkan surat penarikan Prijo kepada Rektorat UPN pada Mei 2020. Dalam suratnya, Terawan menyatakan Kemenkes ingin menarik Prijo karena membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo.

Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian bunyi kutipan surat bernomor KP.02.03/Menkes/341/2020 yang diteken Terawan itu.

Rektorat UPN kemudian membalas surat Terawan pada 1 Juni 2020. Surat balasan itu berisi permohonan penundaan penarikan Prijo, sebab masih dibutuhkan untuk pengembangan FK UPN Veteran Jakarta. Rektorat memohon agar Terawan membiarkan Prijo menyelesaikan penugasannya hingga 2022, sesuai penugasan yang diberikan Menkes sebelumnya, Nila F. Moeloek.

Namun, Terawan tidak menerima alasan tersebut. Dia kembali mengirimkan surat penarikan, disusul surat perintah agar Prijo dihadapkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Biro Kepegawaian.

Surat Kemenkes yang dikirimkan ke Prijo bernomor KP.02.03/2/2123/2020 tertanggal 23 Juli 2020. Bagian "hal" dalam surat tertulis: "penempatan kembali PNS atas nama Prijo Sidipratomo". Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Suhartati.

Tak ingin dipulangkan, Prijo melaporkan Terawan ke Komnas HAM dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Setelah memeriksa laporan Prijo berikut dokumen resmi dan rekaman, Komnas HAM melihat memang adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan itu. Komnas akan segera memproses laporan Prijo.

“Kami akan kirim surat ke Menteri Kesehatan Pak Terawan, akan kami tembuskan ke Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Hingga kemarin, Tempo telah berupaya menghubungi Terawan melalui WhatsApp untuk bertanya tanggapannya mengenai laporan Prijo Sidipratom ke Komnas HAM. Akan tetapi, dia belum merespon. Begitupun Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati juga belum merespon.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru